Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 957 menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas sebagai berikut: