DICKY DARMAWAN,S.H.,M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 957 menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas sebagai berikut:
Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Menegakkan hukum secara preventif maupun represif, termasuk penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, dan eksekusi.
Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait.
Melaksanakan intelijen penegakan hukum dan kegiatan di bidang ketertiban serta ketenteraman umum.
Mengelola aset, barang bukti, benda sitaan, dan melakukan pemantauan, evaluasi, eksaminasi, pengendalian, serta pengelolaan aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial.
Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada negara, pemerintah, lembaga/badan negara, BUMN/BUMD, serta masyarakat.
Membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan organisasi lain di daerah hukum.
Memberikan perizinan sesuai bidang tugas dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Jaksa Agung.
Mengelola data dan statistik kriminal, serta mengembangkan penerapan teknologi informasi sesuai lingkup tugas Kejaksaan Negeri.
Mengendalikan perencanaan, pengawasan kinerja, keuangan intern, kepatuhan internal, manajemen risiko, dan tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.