• KEJAKSAAN NEGERI BULELENG TELAH MEMBUKA PELAYANAN PUBLIK BAIK YANG ADA DIKANTOR MAUPUN PROGRAN PELAYANAN TILANG KELILING DG TETAP MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN. JADWAL DAPAT DIAKSES DI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI.
  • Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Negeri Buleleng - Email : info@kejari-buleleng.go.id, Website : www.kejari-buleleng.go.id, Direct Message Instgram kejari-buleleng.go.id dan info pengaduan melalui Tlp. (0362) 22580 / 081339457723

Visi dan Misi

VISI, MISI, TUJUAN DAN

SASARAN STRATEGIS KEJAKSAAN RI

 

      1. VISI

Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis    Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, yang dimaksud dengan Visi adalah Rumusan Umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yang disusun secara rasional, singkat, padat, mudah di pahami, mudah di ingat dan realistis/ fleksibel.

Visi Kejaksaan R.I Tahun 2020-2024 adalah : KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA YANG ANDAL, PROFESIONAL, INOVATIF DAN BERINTEGRITAS DALAM PELAYANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN: “INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG’’.

Dengan Penjelasan :

  • Andal : Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak Hukum di Indonesia, dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi dapat di percaya.
  • Profesional : Segenap aparatur Kejaksaan R.I dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dilakukan dengan kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang megarahkan serta mendasari perbuatan, yaitu didasarkan atas etika Kejaksaan RI TRI KRAMA ADHYAKSA, yang terdiri dari :
  •  SATYA yaitu : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.
  • ADHI yaitu: Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
  • WICAKSANA yaitu: Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
  • Inovatif : Aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diharapkan memiliki kemampuan untuk menciptakan pembaharuan dalam pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien.
  • Berintegritas : Aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi berperilaku jujur, bertanggung jawab, serta konsisten sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
      1. MISI

Misi Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
  2. Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
  3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
  4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
  5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
  6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
  7. Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
  8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
  9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.

Dalam rangka mendukung kinerja Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia 2020-2024 menindak lanjuti pelaksanaan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), nomor 6 (Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya), nomor 7 (Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga) dan nomor 8 (Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Terpercaya), untuk itu Misi Kejaksaan Republik Indonesia 2020-2024 adalah:

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1)
  2. Meningkatkan Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 8)
  3. Meningkatkan Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6)
  4. Meningkatkan Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6 dan 7)
  5. Meningkatkan Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6, 7 dan 8)
  6. Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1 dan 8)

 

      1. TUJUAN

Tujuan merupakan penjabaran Visi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran Program Prioritas Presiden. Visi Kejaksaan RI yang dijabarkan dalam tujuan yang hendak dicapai Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :

  1.   Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI. (Diukur dengan : Jumlah aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompentensi dan atau keahlian);
  2. Meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI; (diukur dengan : Meningkatnya Nilai SPIP Kejaksaan RI, Meningkatnya Nilai SAKIP Kejaksaan RI, serta berkurangnya jumlah Aparatur Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin);
  3. Meningkatnya Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. (Diukur dengan : Jumlah kegiatan yang mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan berkurangnya jumlah perkara tindak pidana korupsi setiap tahunnya);
  4. Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana. (Diukur dengan : Persentase penyelesaian perkara pidana dengan penerapan prinsip restorative justice, Jumlah Perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi);
  5. Meningkatnya Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara. (Diukur dengan : Jumlah kerugian negara yang diselamatkan dan dikembalikan melalui jalur pidana dan perdata);
  6. Meningkatnya Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). (Diukur dengan : Jumlah kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan IT Masterplan Kejaksaan R.I. Tahun 2020-2024).

 

      1. SASARAN STRATEGIS

Sasaran strategis Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program. Sasaran strategis yang dirumuskan akan menjadi tolak ukur yang jelas dalam penyusunan Strategi, Program dan Kegiatan beserta Indikator Keberhasilannya. Untuk tahun 2020-2024 Kejaksaan RI menetapkan sasaran strategis sebagai berikut :

  1. Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan RI; (Dengan Indikator: Persentase aparatur Kejaksaan RI yang memiliki sertifikat kompentensi dan atau keahlian);
  2. Terwujudnya Kejaksaan RI yang Akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan RI yang Berintegritas; (Dengan Indikator: Meningkatnya Nilai SPIP Kejaksaan RI, Meningkatnya Nilai SAKIP Kejaksaan RI, serta berkurangnya jumlah Aparatur Kejaksaan RI yang dijatuhi hukuman disiplin);
  3. Meningkatnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (Dengan Indikator: Persentase kegiatan yang mendukung Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi);
  4. Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana; (Dengan Indikator: Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, Persentase penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi);
  5. Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara; (Dengan Indikator: Persentase penyelamatan dan pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana dan perdata);
  6. Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI berbasis Teknologi Informasi sesuai IT Master Plan Kejaksaan RI; (Dengan Indikator : Persentase kegiatan yang diselesaikan sesuai dengan IT Masterplan Kejaksaan Tahun 2020-2024).